DPR Didorong Segera Ketok Palu RUU Perampasan Aset Demi Efektivitas Pemberantasan Korupsi


Jakarta – Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi. Dengan adanya regulasi tersebut, proses pemulihan aset negara dinilai akan menjadi lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Sejumlah pihak menilai bahwa selama ini penindakan terhadap pelaku korupsi belum sepenuhnya mampu memiskinkan koruptor karena masih terdapat aset hasil kejahatan yang belum dapat dirampas secara optimal. Oleh sebab itu, pengesahan RUU Perampasan Aset dianggap sebagai kebutuhan mendesak dalam memperkuat sistem hukum nasional.

Selain mendukung penegakan hukum, keberadaan aturan ini juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan pun diharapkan menjadi perhatian utama dalam implementasinya.

Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih memerlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR agar substansi aturan tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Publik kini menantikan langkah konkret DPR untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.


Artikel ini telah tayang di
Berita Pusat.Com

Editor : Qurrota A'yun 


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form